Loading Components..

Frequently Asked Questions (FAQ)

UPPS dan Akun Pengguna UPPS

  • UPPS adalah Unit Pengelola Program Studi sebagai pengusul akreditasi program studi, serta program studi yang diakreditasi. UPPS dapat berupa Perguruan Tinggi/ Fakultas/Badan Penjaminan Mutu/Jurusan dan tidak dapat berupa program studi (PS) atau perorangan.

  • Untuk mengakses SAKTI, UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan/penanggung jawab Unit Pengelola Program Studi (WUPPS).

  • Wakil UPPS adalah perorangan yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab/perwakilan UPPS untuk mengelola akun UPPS di SAKTI.

  • Perorangam yang ditunjuk bertanggung jawab mengelola akun SAKTI, melakukan pendaftaran, menerima informasi terkait akreditasi dari SAKTI maupun Sekretariat LAM Teknik.

Pendaftaran akun UPPS tidak dikenakan biaya

Prosedur dan Alur Akreditasi

  • Untuk mengajukan akreditasi program studi pertama kali setelah memperoleh akreditasi minimum, atau untuk akreditasi setelah BAN-PT dialihkan ke LAM Teknik, dapat mengirkuti Akreditasi Reguler dengan tahapan dan prosedur akreditasi LAM Teknik yaitu :

    1. Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI

    2. Registrasi Akreditasi (Registrasi dokumen, pelunasan dan pengunggahan dokumen LKPS dan LED)

    3. Proses Asesmen Kecukupan (AK)

    4. Proses Asesmen Lapangan (AL)

    5. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen

    6. Finalisasi Laporan Asesmen

    7. Rekomendasi Peringkat Akreditasi

    8. Penetapan Peringkat Akreditasi

    9. Pemantauan dan Evaluasi

Selengkapnya di sini

  • Pendaftaran dapat dilakukan setelah UPPS mempunyai akun SAKTI.

  • Dokumen pengajuan pendaftaran akreditasi

    1. SK Akreditasi PS terbaru.

    2. Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN.

    3. Surat ijin penyelenggaraan PS.

    4. Surat pengantar penyerahan dokumen yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas.

    5. Laporan Evaluasi Diri Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LEDPS)

    6. Laporan Kinerja Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LKPS)

Selengkapnya di sini

  • Pengurusan akreditasi di LAM Teknik dilaksanakan dalam waktu 4 bulan untuk satu periode/batch. Atau 3 periode/batch dalam satu tahun. Selengkapnya mengenai  : Jadwal Akreditasi

Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara

  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara adalah Surat Keputusan yang diberikan kepada Program Studi (PS) untuk memperpanjang masa akreditasi terakhir program studi selama proses akreditasi berlangsung.

  • LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan, khusus bagi prodi akreditasinya akan habis pada batch terdaftar.

  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya diberikan satu kali dan berlaku sejak habisnya masa akreditasi hingga peringkat hasil akreditasi keluar pada akhir batch terdaftar.

  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya akan diterbitkan di batch terdaftar apabila Status Akreditasi Program Studi masih aktif dalam batch terdaftar.

  • Bagi Program Studi yang telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara.

  • Peraturan terkait Pemberian Rekomendasi dan Pembinaan APS dan APT melalui LLDIKTI (unduh dokumen).

  • Cakupan program studi keteknikan di UPPS saat registrasi akun SAKTI dan harus sesuai nama dan jenjangnya dengan Cakupan Program Studi LAM Teknik.

  • Jika tidak ada maka akreditasi masih dilayani oleh BAN-PT.

  • PS bisa melakukan prosedur endorsement/mengajukan untuk diakreditasi LAM Teknik yaitu dengan bisa bersurat ke LAM Teknik untuk meminta penilaian atas kurikulum, CPL, dan profil lulusan dengan melampirkan kurikulum, CPL, dan profil lulusan.

  • Lalu setelah dibalas LAM Teknik, UPPS bisa bersurat ke BAN-PT agar dapat diasesi oleh LAM Teknik dengan melampirkan balasan LAM Teknik.

  • Surat dapat dikirimkan melalui email : [email protected] atau bisa langsung bersurat langsung ke BAN-PT untuk diminta dimasukkan ke cakupan LAM Teknik.

  • Deskripsi Laporan AL akan disampaikan kepada UPPS melalui SAKTI. Program Studi diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil AL yang disampaikan maksimal 5 hari setelah dokumen diunggah oleh asesor.

  • Untuk mengakses deskripsi laporan AL, UPPS wajib mengisikan Umpan Balik aseor paling lambatr 3 hari setelah AL

Biaya Akreditasi

  • Perwakilan UPPS melakukan registrasi/pendaftaran akreditasi melalui SAKTI.

  • Setelah pendaftaran berhasil dan sekretariat menyetujui pengajuan dokumen registrasi, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi melalui email dan selanjutnya tagihan dapat diunduh di akun UPPS.

  • Selengkapnya Panduan Registrasi/Pendaftaran Akreditasi

  • UPPS dapat melunasi tagihan melalui transfer bank/mbanking/internet banking melalui nomor rekening yang tercantum pada Tagihan Pelunasan.

  • Wakil UPPS wajib menuliskan keterangan Kode Akreditasi(wajib)_Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice

  • Setelah pelunasan, Wakil UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI

  • Selengkapnya Panduan Pembayaran Tagihan Akreditasi.

  • PS dipersilahkan memotong pajak secara mandiri dari biaya yang tercantum sesuai dengan ketentuan PPH 23 dan mengunggah bukti potong pajak diunggah ke SAKTI dengan memilih menu “Dengan Potongan Pajak”

  • Tagihan tidak dapat dipecah pelunasan dilakukan diawal dengan satu kali transaksi.