Loading Components..

Frequently Asked Questions (FAQ)

Prosedur dan Alur Akreditasi

  • Prodi dapat mengajukan akreditasi sesuai dengan tahapan dan prosedur akreditasi LAM Teknik yaitu :

    1. Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI

    2. Pendaftaran Akreditasi

    3. Penerimaan Dokumen

    4. Proses Asesmen Kecukupan (AK)

    5. Proses Asesmen Lapangan (AL)

    6. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen

    7. Finalisasi Laporan Asesmen

    8. Rekomendasi Peringkat Akreditasi

    9. Penetapan Peringkat Akreditasi

    10. Pemantauan dan Evaluasi

Selengkapnya di sini

  • Dokumen pendaftaran akun SAKTI

    Surat permohonan pembuatan akun pengguna dan Surat Pernyataan sebagai UPPS yang ditandatangani oleh pejabat Pimpinan Perguruan Tinggi.

  • Dokumen pengajuan pendaftaran akreditasi

    1. SK Akreditasi PS terbaru.

    2. Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN.

    3. Surat ijin penyelenggaraan PS.

    4. Surat pengantar penyerahan dokumen yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas.

Selengkapnya di sini

  • Pengurusan akreditasi di LAM Teknik dilaksanakan dalam waktu 4 bulan untuk satu periode/batch. Atau 3 periode/batch dalam satu tahun. Selengkapnya mengenai  : Jadwal Akreditasi

Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara

  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara adalah Surat Keputusan yang diberikan kepada Program Studi (PS) untuk memperpanjang masa akreditasi terakhir program studi selama proses akreditasi berlangsung.

  • LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan, khusus bagi prodi akreditasinya akan habis pada batch terdaftar.

  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya diberikan satu kali dan berlaku sejak habisnya masa akreditasi hingga peringkat hasil akreditasi keluar pada akhir batch terdaftar.

  • Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya akan diterbitkan di batch terdaftar apabila Status Akreditasi Program Studi masih aktif dalam batch terdaftar.

  • Bagi Program Studi yang telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara.

  • Peraturan terkait Pemberian Rekomendasi dan Pembinaan APS dan APT melalui LLDIKTI (unduh dokumen).

  • Cakupan program studi keteknikan di UPPS saat registrasi akun SAKTI dan harus sesuai nama dan jenjangnya dengan Cakupan Program Studi LAM Teknik.

  • Jika tidak ada maka akreditasi masih dilayani oleh BAN-PT.

  • PS bisa melakukan prosedur endorsement/mengajukan untuk diakreditasi LAM Teknik yaitu dengan bisa bersurat ke LAM Teknik untuk meminta penilaian atas kurikulum, CPL, dan profil lulusan dengan melampirkan kurikulum, CPL, dan profil lulusan.

  • Lalu setelah dibalas LAM Teknik, UPPS bisa bersurat ke BAN-PT agar dapat diasesi oleh LAM Teknik dengan melampirkan balasan LAM Teknik.

  • Surat dapat dikirimkan melalui email : info@lamteknik.or.id atau bisa langsung bersurat langsung ke BAN-PT untuk diminta dimasukkan ke cakupan LAM Teknik.

  • Ada, LHA berupa  Laporan AL dan Berita Acara AL yang diunggah asesor di SAKTI, kemudian akan diperiksa oleh KEA LAM dan seterusnya disampaikan kepada UPPS melalui SAKTI. Program Studi diberikan kesempatan untuk memberikan tambahan atas Berita Acara AL yang disampaikan oleh asesor selama 7 hari

Biaya Akreditasi

  • Perwakilan UPPS melakukan registrasi/pendaftaran akreditasi melalui SAKTI.

  • Setelah pendaftaran berhasil dan sekretariat menyetujui pengajuan dokumen registrasi, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi melalui email dan selanjutnya tagihan dapat diunduh di akun UPPS.

  • Selengkapnya Panduan Registrasi/Pendaftaran Akreditasi

  • UPPS dapat melunasi tagihan melalui transfer bank/mbanking/internet banking melalui nomor rekening yang tercantum pada Tagihan Pelunasan.

  • Wakil UPPS wajib menuliskan keterangan Kode Akreditasi(wajib)_Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice

  • Setelah pelunasan, Wakil UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI

  • Selengkapnya Panduan Pembayaran Tagihan Akreditasi.

  • PS dipersilahkan memotong pajak secara mandiri dari biaya yang tercantum sesuai dengan ketentuan PPH 23 dan mengunggah bukti potong pajak diunggah ke SAKTI dengan memilih menu “Dengan Potongan Pajak”

  • Tagihan tidak dapat dipecah pelunasan dilakukan diawal dengan satu kali transaksi.

Kebijakan LAM Teknik

  • Tidak ada perbedaan grade penilaian antara BAN-PT dengan LAM Teknik, (9 kriteria)

  • Kriteria IABEE menggunakan acuan Washington Accord. LAM TEKNIK menggunakan acuan SNPT yang mengarah pada penerapan Washington Accord.

  • Program studi yang tidak terakreditasi akan mendapatkan sanksi berupa gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri (UU 12/2012 pasal 28)

  • Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri, APS untuk Program Studi yang termasuk dalam lingkup kelima LAM berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Perguruan tinggi (PT) masih dapat mengusulkan APS ke BAN-PT hingga tanggal 30 Maret  2022.

    2. APS yang dapat diusulkan sebagai mana disebutkan pada butir a. adalah APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 1 Juli 2022.

    3. Terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, usulan APS tidak dapat lagi disampaikan ke BAN-PT dan harus disampaikan ke LAM.

    4. BAN-PT masih tetap melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi  APS yang berakhir (kadaluwarsa) sebelum tanggal 31 Maret 2022.

    5. BAN-PT tidak lagi melakukan perpanjangan peringkat akreditasi tanpa pengajuan bagi APS yang berakhir (kadaluwarsa) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2022, dan bilamana APS ini sedang dalam proses perpanjangan di BAN-PT, maka proses tersebut dihentikan.

  • Ada

  • LAM TEKNIK belum mendapatkan izin untuk melaksanakan proses IPEPA

Instrumen

  • Saat ini LAM Teknik belum memiliki instrumen suplemen konversi dan pemantauan sebagaimana yang digunakan BAN PT.

  • Pemangku kepentingan internal: mahasiswa, pimpinan, dosen dan tenaga pendidik

  • Pemangku kepentingan eksternal : lulusan, pengguna dan mitra

  • Sks minimal syarat perlu untuk basic science dan matematika untuk jenjang Sarjana (S1) adalah 15 sks (nilai 2) Sedangkan syarat untuk mendapatkan skor maksimal, jumlah sks basic science yang diperlukan adalah ≥ 25 SKS.

  • Sks minimal syarat perlu untuk basic science dan matematika untuk jenjang Sarjana terapan (S.Tr/DIV) adalah 2 sks (nilai 2) Sedangkan syarat untuk mendapatkan skor maksimal, jumlah sks basic science yang diperlukan adalah ≥ 4 SKS.

  • Sks minimal syarat perlu untuk basic science dan matematika untuk jenjang DI,DII,DIII, Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan adalah 0 sks (tidak ada penilaian)

  • Mata kuliah hybrid tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai MK basic science

  • Tidak ada syarat mata kuliah lokal.

Program studi yang terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 3 berikut ini.

Instrumen

Keterangan:
*) V = memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi, X = tidak memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi.
**) V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul, X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.
***) V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali, X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali.

*) Syarat Perlu Terakreditasi diberlakukan pada butir-butir penilaian yang menentukan peringkat akreditasi, yaitu:

  • Program Diploma Tiga/Sarjana/Sarjana Terapan/Magister/Magister Terapan:
    1. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, akademik dan non akademik) ≥ 2,0.
    2. Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS ≥ 2,0.
    3. Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalampembentukan capaian pembelajaran) ≥ 2,0.
    4. Skor butir penilaian basic sciences dan matematika untuk sarjana/sarjana terapan ≥ 2,0.

  • Program Doktor/Doktor Terapan:
    1. Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (keterlaksanaan SistemPenjaminanMutu Internal, akademik dan non akademik) ≥ 2,0.
    2. Skor butir penilaian Kecukupan Jumlah DTPS ≥ 2,0.
    3. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS ≥ 2,0.
    4. Skor butir penilaian Kurikulum (keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI, ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran) ≥ 2,0.

Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi, maka program studi tidak terakreditasi.

**) Syarat Perlu Unggul diberlakukan pada butir-butir penilaian yang menentukan peringkat akreditasi, yaitu::

  • Program Diploma Tiga:
    1. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yangditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥  3,5.
    2. Skor butir penilaian Waktu Tunggu ≥ 3,5.
    3. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja ≥ 3,5.

  • Program Sarjana/Sarjana Terapan:
    1. Skor butir penilaian Kualifikasi Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,5.
    2. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,5.
    3. Skor butir penilaian Waktu Tunggu ≥ 3,5.
    4. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja ≥ 3,5.
    5. Skor butir penilaian basic sciences dan matematika untuk sarjana/sarjana terapan ≥ 3,5.

  • Program Magister/Magister Terapan:
    1. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yangditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,5.
    2. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevandengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir ≥ 3,0.

  • Program Doktor/Doktor Terapan:
    1. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai
    dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,5 
    2. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevandengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir ≥ 3,25.

Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi program studi akan ditetapkan menjadi Baik Sekali.

***) Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan program studi pada peringkat Baik Sekali, yaitu:

  • Program Diploma Tiga:
    1. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,0.
    2. Skor butir penilaian Waktu Tunggu ≥ 3,0.
    3. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja ≥ 3,0.

  • Program Sarjana/Sarjana Terapan:
    1. Skor butir penilaian Kualifikasi Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3.0.
    2. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai
    dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,0.
    3. Skor butir penilaian Waktu Tunggu ≥ 3,0.
    4. Skor butir penilaian Kesesuaian Bidang Kerja ≥ 3,0.
    5. Skor butir penilaian basic sciences dan matematika untuk sarjana/sarjana terapan ≥ 3,0.

  • Program Magister/Magister Terapan:
    1. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,0.
    2. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevandengan bidang program studi
    dalam 3 tahun terakhir ≥ 2,5.Program Doktor/Doktor Terapan:
    1. Skor butir penilaian Jabatan Akademik DTPS (dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai engan kompetensi inti program studi yang diakreditasi) ≥ 3,0.
    2. Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah Mahasiswa, yang dihasilkan secara mandiri atau bersama DTPS, dengan judul yang relevandengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir ≥ 2,75

Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi perguruan tinggi akan ditetapkan menjadi Baik. 

Selengkapnya dapat dilihat di dokumen Pedoman Penilaian Akreditasi Program Studi Akademik dan Vokasi pada link berikut : di sini