Loading Components..

Panduan SAKTI dan Alur Akreditasi

Sistem Akreditasi Teknik Indonesia (SAKTI) adalah sistem yang dikembangkan oleh LAM Teknik untuk proses akreditasi program studi keteknikan. Seluruh proses akreditasi LAM Teknik dilakukan melalui SAKTI.

UPPS adalah Unit Pengelola Program Studi sebagai pengusul akreditasi program studi, serta program studi yang diakreditasi. UPPS dapat berupa Perguruan Tinggi/ Fakultas/Badan Penjaminan Mutu/Jurusan dan tidak dapat berupa program studi (PS) atau perorangan. Wakil UPPS adalah perorangan yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab/perwakilan UPPS untuk mengelola akun UPPS di SAKTI. Untuk mengakses SAKTI, UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan/penanggung jawab Unit Pengelola Program Studi (WUPPS).

Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI

Alur Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
Alur Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI

SAKTI LAM Teknik dapat diakses melalui link berikut SAKTI

  1. Dokumen Pengajuan Akun Pengguna SAKTI bagi UPPS
    • Wakil UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan/penanggung jawab Unit Pengelola PS (WUPPS) dengan melampirkan :
      1. Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna (SPPA) (unduh format)
      2. Surat Pernyataan Sebagai UPPS (SPPU) (format bebas/unduh format)
    • Surat pernyataan sebagai UPPS adalah surat dari pimpinan perguruan tinggi/fakultas tentang penunjukkan sebuah unit/lembaga/badan sebagai Unit Pengelola Program Studi untuk mengelola akreditasi program studi.
    • Format Surat Pernyataan Sebagai UPPS dapat digunakan apabila UPPS tidak mempunyai Surat Keterangan/Surat Keputusan (SK) yang menerangkan eksistensi UPPS sebagai Pengelola Program Studi di lingkungan perguruan tinggi dan UPPS harus berupa institusi.

  2. Pengisian Data UPPS dan Pengunggahan Dokumen Pengajuan Akun
    • Wakil UPPS mengisikan data UPPS dan program studi, serta menambahkan seluruh cakupan program studi keteknikan yang berada di bawah naungan UPPS saat registrasi akun SAKTI dan harus sesuai nama dan jenjangnya dengan Cakupan Program Studi LAM Teknik.
    • Dokumen Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna (SPPA) dan Surat Pernyataan Sebagai UPPS (SPPU) selanjutnya diunggah melalui kolom unggah dokumen.

  3. Verifikasi Data dan Dokumen Pengajuan Akun
    • Sekretariat/SIPD LAM Teknik memeriksa kelengkapan berkas pengajuan akun pengguna SAKTI, kemudian SAKTI mengirimkan notifikasi melalui surel/email apabila akun disetujui dan dapat digunakan untuk proses akreditasi.
    • Jika berkas tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, SAKTI mengirimkan notifikasi melalui surel/email agar WUPPS melengkapi pengajuan akun.

  4. Perubahan Informasi Akun/UPPS
    • Apabila terdapat perubahan informasi akun UPPS yang sudah aktif, mohon menyampaikan pengajuan perubahan melalui surat resmi dengan format berikut Surat Permohonan Perubahan Informasi Akun UPPS (unduh format), permohonan dikirimkan melalui email [email protected].
    • Wakil UPPS dapat menambahkan cakupan program studi yang dikelola oleh UPPS melalui menu profil UPPS di SAKTI, apabila program studi tersebut belum tercantum pada halaman profil UPPS.

Video panduan registrasi akun UPPS dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Akun UPPS.

Registrasi Akreditasi Prodi Baru

Alur Akreditasi Prodi Baru
Alur Akreditasi Pembukaan Prodi Baru

Registrasi Akreditasi Prodi Baru untuk Perguruan Tinggi Non PTN-BH, PTS, PTKL dan PT Lainnya

Pengajuan akreditasi program studi baru atau akreditasi minimum ditujukan bagi program studi yang telah berdiri kurang dari 2 tahun sejak diterbitkannya SK Pendirian atau SK Izin Operasional Prodi dan belum mempunyai SK Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama dari BAN-PT atau LAM Teknik.

  1. Registrasi
    • Perguruan Tinggi Negeri non Berbadan Hukum (Non PTN-BH), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Kementrian Lainnya (PTKL) dan Perguruan Tinggi Lainnya dapat mengajukan Akreditasi Pembukaan Prodi Baru melalui SAKTI.
    • Unit Pengelola Program Studi (UPPS) melakukan registrasi Akreditasi Prodi Baru setelah Wakil UPPS (WUPPS) mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • Wakil UPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu Akreditasi Prodi Baru => Registrasi Akreditasi Prodi Baru di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi prodi baru dapat dilakukan oleh WUPPS yang telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan Akreditasi Prodi Baru.
    • Berkas-berkas yang diunggah WUPPS berupa :
      1. Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi Prodi Baru (format bebas)
      2. Surat Ijin Operasional dari DIKTI
      3. Tangkapan Layar (screenshot) Profil Prodi dari PDDIKTI
    • Sebelum pengajuan akreditasi prodi baru, harap UPPS memastikan bahwa syarat minimum prodi baru telah terpenuhi dan terdata di Profil Prodi pada PDDIKTI.
    • Tangkapan layar menampilkan informasi seputar prodi terkait.
    • Majelis Akreditasi memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta Wakil UPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    Program Studi Non PTN-BH, PTS, PTKL dan PT Lainnya tidak dikenakan biaya.

  3. Penetapan Akreditasi Prodi Baru Non PTN-BH dan PTS
    Jika berkas-berkas permohonan akreditasi PS baru Non PTN-BH, PTS, PTKL dan PT-Lainnya disetujui Majelis Akreditasi, SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS baru berupa SK Akreditasi Peringkat Baik yang berlaku 2 tahun.

  4. Video Panduan Registrasi Akreditasi Prodi Baru Non PTN-BH selengkapnya dapat diakses melalui link berikut: Panduan Registrasi Akreditasi Prodi Baru/Minimum Non PTN-BH

Registrasi Pengajuan Akreditasi Prodi Baru untuk Perguruan Tinggi PTN-BH

Registrasi Pembukaan Prodi Baru PTN-BH ditujukan sebagai pemenuhan syarat minimum untuk pembukaan prodi baru bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

  1. Registrasi
    • Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dapat mengajukan Akreditasi Prodi Baru melalui SAKTI pada:
      1. Batch I : 1-30 Desember, 1-30 Januari, dan 1-28 Februari;
      2. Batch II : 1-30 April, 1-30 Mei, dan 1-30 Juni;
      3. Batch III : 1-30 Agustus . 1-30 September, dan 1-30 Oktober.
    • Unit Pengelola Program Studi (UPPS) melakukan registrasi Akreditasi Prodi Baru setelah Wakil UPPS (WUPPS) mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu Akreditasi Prodi Baru => Registrasi Akreditasi Pembukaan Prodi Baru di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi prodi baru dapat dilakukan oleh WUPPS yang telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan Akreditasi Prodi Baru
    • Berkas-berkas yang diunggah WUPPS PTN-BH berupa :
      1. Instrumen Pembukaan Prodi Baru (unduh di sini)
      2. Surat Permohonan Pengajuan Akreditasi Prodi Baru (format bebas)
      3. Surat Rekomendasi Senat Akademik
      4. Surat Persetujuan Wali Amanat Universitas
    • Jika berkas-berkas permohonan akreditasi PS baru PTN-BH disetujui, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang tagihan pelunasan biaya Akreditasi Prodi Baru.
    • Video Panduan Registrasi Pembukaan Prodi Baru PTN-BH selengkapnya dapat diakses melalui link berikut: Panduan Pembukaan Prodi Baru PTN-BH

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Biaya yang dikenakan kepada program studi PTN-BH terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan Peraturan LAM Teknik Nomor 1 Tahun 2024 ttg Biaya Akreditasi Prodi Baru PTN-BH berikut : Biaya Akreditasi
    • Pelunasan biaya Akreditasi Prodi Baru dilakukan oleh UPPS PTN-BH setelah mendapat notifikasi persetujuan berkas registrasi Akreditasi Prodi Baru dari SAKTI pada:
      1. Batch I : 1-30 Desember, 1-30 Januari, dan 1-28 Februari;
      2. Batch II : 1-30 April, 1-30 Mei, dan 1-30 Juni;
      3. Batch III : 1-30 Agustus . 1-30 September, dan 1-30 Oktober.
    • SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi setelah melakukan registasi Akreditasi Prodi Baru.
    • UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi (Wajib) dan Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice (Opsional).
    • Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.

  3. Penundaan atau Pembatalan Proses Akreditasi
    Program Studi PTN-BH yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS serta telah melakukan pelunasan biaya akreditasi dianggap telah merencanakan proses akreditasi untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.

  4. Asesmen Kecukupan
    • Asesmen Kecukupan akreditasi prou baru PTN-BH dilaksanakan pada:
      1. Batch I : 1-11 Januari, dan 1-10 Februari dan 22 Maret-2 April;
      2. Batch II : 1-10 Mei, 1-10 Juni, dan 22 Juli-2 Agustus;
      3. Batch III : 1-10 September, 1-10 Oktober, dan 22 November-22 Desember.
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan setelah pelunasan biaya akreditasi.
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • Asesor diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima.
    • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi LAM Teknik.
    • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Setelah proses AK selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
    • Laporan AK hanya dapat diakses oleh Sekretariat, Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) dan Majelis Akreditasi (MA).
    • Laporan AK tidak diinformasikan kepada UPPS dan proses langsung dilanjutkan ke Asesmen Lapangan.

  5. Asesmen Lapangan
    • Rangkaian Pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) dilaksanakan setelah dokumen Asesmen Kecukupan diunggah ke SAKTI.
    • Asesmen Lapangan dilaksanakan pada:
      1. Batch I : 11 Januari-15 Februari, 6-19 Maret, dan 3-19 April;
      2. Batch II : 11 Mei-15 Juni, 6-19 Juli, dan 3-19 Agustus;
      3. Batch III : 11 September- 15 Oktober, 6-19 Oktober dan 3-19 Desember.
    • Para asesor masing-masing diminta mengusulkan jadwal (AL).
    • Usulan jadwal AL disampaikan oleh asesor melalui SAKTI. Apabila usulan jadwal AL disetujui oleh KEA LAM Teknik, maka SAKTI secara otomatis akan mengirimkan Surat Tugas AL.
    • Berita Acara Pelaksanaan AL, dan informasi kontak UPPS/PS dikirimkan kepada asesor setelah jadwal AL disetujui.
    • SAKTI juga secara otomatis menerbitkan Surat Pemberitahuan AL, tembusan Surat Tugas AL, dan informasi kontak Ketua Asesor kepada Wakil UPPS setelah jadwal AL disetujui
    • Agenda AL dilakukan satu hari dengan kondisi berikut :
      1. Ketua Asesor dalam kondisi luring (berada di tempat Asesmen Lapangan).
      2. Anggota Asesor dalam kondisi daring (terhubung jarak jauh melalui aplikasi video conference).
    • Asesor kemudian melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
    • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI.
    • Form Umpan Balik oleh UPPS wajib diisi oleh wakil UPSS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL.

  6. Penetapan Akreditasi Prodi Baru PTN-BH
    • Penatapan hasil akreditasi prodi baru PTN-BH dilaksanakan pada:
      1. Batch I : 21 Februari, 21 Maret, dan 21 April;
      2. Batch II : 21 Juni, 21 Juli, dan 21 Agustus;
      3. Batch III : 21 Oktober, 21 November, 6-19 Oktober dan 21 Desember.
    • Majelis Akreditasi LAM Teknik menetapkan peringkat akreditasi dengan mempertimbangkan Laporan Asesmen terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi hasil Asesmen Lapangan oleh Majelis Akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS baru PTN-BH berupa SK Akreditasi Peringkat Baik yang berlaku 2 tahun.
    • Selengkapnya peraturat terkait peringkat akreditasi prodi baru PTN-BH dapat diunduh pada dokumen berikut: Unduh dokumen.

Registrasi Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama

Registrasi Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama ditujukan untuk proses akreditasi prodi pertama kali pasca terakreditasi pertama bagi Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh, dan Profesi Insinyur.

Pengajuan ini ditujukan bagi seluruh Program Studi keteknikan yang telah tercakup dalam Cakupan Program Studi LAM Teknik, baik yang sebelumnya memperoleh akreditasi dari BAN-PT maupun LAM Teknik dengan peringkat “Terakreditasi Pertama” atau “Baik”, yang selanjutnya memperoleh hasil akhir akreditasi dengan peringkat Terakreditasi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Alur Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama
Alur Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama

  1. Registrasi Dokumen
    • UPPS melakukan registrasi akreditasi untuk memulai proses akreditasi dilakukan setelah WUPPS mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • UPPS yang belum menambahkan program studi pada akun UPPS, dapat menambahkanya pada profil UPPS.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi ini dapat dilakukan pada tanggal 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
    • Bagi Program Studi yang telah Terakreditasi Pertama atau Minimum dan telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara Selengkapnya di sini.
    • Berkas-berkas yang diunggah saat registrasi akreditasi berupa :
      • SK Akreditasi PS terakhir (format bebas)
      • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN (format bebas)
      • Surat Ijin Penyelenggaraan Program Studi/ SK izin pembukaan Program Studi (format bebas)
      • Surat Pengantar Penyerahan Dokumen (SPPD) yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas (unduh format)
    • Sekretariat/SIPD memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta WUPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
    • Registrasi dapat dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan invoice pembayaran.
    • Video panduan registrasi akreditasi dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama.

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Sesuai dengan Permendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pembiayaan akreditasi perpanjangan dibebankan kepada pemerintah.

  3. Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LKPS dan LEDPS)
    • Dokumen Asesmen Kecukupan dapat diunggah saat registrasi akreditasi, atau dapat disusulkan setelah dilakukan pelunasan tagihan registrasi akreditasi.
    • Dokumen asesmen kecukupan yaitu
      1. Laporan Evaluasi Diri Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LEDPS)
      2. Laporan Kinerja Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LKPS)
    • Tata cara pengisian LED dan LKPS, serta instrumen LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut: Instrumen LAM Teknik
    • WUPPS mengunggah berkas LEDPS, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung.
    • Sekretariat/SIPD LAM Teknik menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan akreditasi tersebut dan kemudian menetapkan kelengkapannya.
    • Apabila dokumen telah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap Asesmen Kecukupan (AK).
    • Namun, jika dokumen masih belum lengkap, maka Sekretariat/SIPD akan memberikan notifikasi kepada UPPS untuk melengkapi dokumen paling lambat tanggal 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Dokumen LED dan LKPS dapat diunggah menyusul setelah registrasi akreditasi paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).

  4. Penundaan atau Pembatalan Proses Akreditasi
    • PS yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS dianggap telah merencanakan proses akreditasi untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.

  5. Penawaran Asesor
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan mulai tangggal 15-31 Januari (batch I), 15-31 Mei (batch II), atau 15-30 September (batch III).
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • Asesor diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima.

  6. Pelaporan Data Akreditasi Ke Kemendiktisaintek
    • Setelah penawaran asesor lengkap, LAM Teknik berkoordinasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait dengan pelaksanaan Asesmen Kecukupan.

  7. Asesmen Kecukupan
    • Jadwal Pelaksanaan Asesmen Keckupan dan Lapangan bergantung dari hasil koordinasi LAM Teknik dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Akreditasi PS (IAPS) LAM Teknik.
    • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Setelah proses AK selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
    • Deskripsi Laporan AK akan dikirimkan kepada UPPS melalui SAKTI setelah pelaksanaan AK.

  8. Asesmen Lapangan
    • Pelaksanaan Asesmen Lapangan ditentukan berdasarkan koordinasi LAM Teknik dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    • Pengesahan Asesmen Lapangan dan penetapan hasil akreditasi sesuai batch pada pelaksanaan Asesmen Lapangan.
    • Asesor melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
    • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI.
    • Form Umpan Balik oleh UPPS wajib diisikan oleh wakil UPSS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL.
    • Jika pelaksanaan Asesmen Lapangan melewati batch pendaftaran, maka Program Studi akan diberikan akreditasi SK Perpanjangan Sementara sampai pada batch berikutnya.
    • Pemberitahuan apapun terkait proses ini akan diinformasikan melalui sistem SAKTI dan email UPPS.

  9. Penetapan Peringkat Akreditasi
    • Penetapan hasil akreditasi sesuai batch pada pelaksanaan Asesmen Lapangan.
  10. Penerbitan Hasil Akreditasi
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS berupa sertifikat dan SK akreditasi melalui email UPPS.
    • Peringkat akreditasi PS juga akan diumumkan melalui website LAM Teknik, Peringkat Akreditasi Program Studi
    • Peringkat akreditasi PS dinyatakan Terakreditasi, atau Tidak terakreditasi. Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat.

Registrasi Akreditasi Perpanjangan

Registrasi Akreditasi Perpanjangan ditujukan untuk pengajuan akreditasi program studi dengan Peringkat Terakreditasi.

Pengajuan akreditasi ditujukan bagi seluruh Program Studi keteknikan yang telah tercakup dalam Cakupan Program Studi LAM Teknik, baik yang sebelumnya memperoleh akreditasi dari BAN-PT maupun LAM Teknik dengan peringkat “C”, “B”, “Baik”, atau “Baik Sekali”, dan selanjutnya memperoleh hasil akreditasi dengan peringkat Terakreditasi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Alur Akreditasi Perpanjangan
Alur Akreditasi Perpanjangan

  1. Registrasi Dokumen
    • UPPS melakukan registrasi akreditasi untuk memulai proses akreditasi dilakukan setelah WUPPS mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • UPPS yang belum menambahkan program studi pada akun UPPS, dapat menambahkanya pada profil UPPS.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi ini dapat dilakukan pada tanggal 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
    • LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan, khusus bagi prodi akreditasinya akan habis pada batch terdaftar. Selengkapnya di sini.
    • Bagi Program Studi yang telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara.
    • Berkas-berkas yang diunggah saat registrasi akreditasi berupa :
      • SK Akreditasi PS terakhir (format bebas)
      • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN (format bebas)
      • Surat Ijin Penyelenggaraan Program Studi/ SK izin pembukaan Program Studi (format bebas)
      • Surat Pengantar Penyerahan Dokumen (SPPD) yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas (unduh format)
    • Sekretariat/SIPD memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta WUPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
    • Video panduan registrasi akreditasi dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Akreditasi Perpanjangan.

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Sesuai dengan Permendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pembiayaan akreditasi perpanjangan dibebankan kepada pemerintah.

  3. Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan
    • Dokumen asesmen kecukupan dapat diunggah saat registrasi akreditasi melalui SAKTI.
    • Dokumen asesmen kecukupan yaitu:
      • Laporan Kinerja Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LKPS)
    • Dokumen asesmen kecukupan (Dokumen LKPS) dapat diunggah melalui SAKTI pada 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
    • Instrumen akreditasi yang digunakan yaitu Instrumen LAM Teknik 2025 Perpanjangan

  4. Penarikan Data PDDIKTI untuk Keperluan Akreditasi Prodi
    • Setelah dokumen registrasi dan Dokumen LKPS disetujui, LAM Teknik melakukan penarikan data Program Studi dari PDDIKTI. Data ini digunakan sebagai penilaian kinerja dan kondisi Program Studi.
    • Penarikan data PDDIKTI dilaksanakan mulai tanggal 15-31 Januari (batch I), 15-31 Mei (batch II), atau 15-30 September (batch III).

  5. Penawaran Asesor
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan mulai tangggal 15-31 Januari (batch I), 15-31 Mei (batch II), atau 15-30 September (batch III).
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • Asesor diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima.

  6. Asesmen Kecukupan
    • Apabila LKPS telah lengkap dan asesor telah ditetapkan, maka Asesmen Kecukupan akan dilaksanakan pada tanggal 1–14 Februari (batch I), 1–14 Juni (batch II), atau 1–14 Oktober (batch III).
    • Asesor melakukan Asesmen Kecukupan terhadap LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Akreditasi PS Perpanjangan LAM Teknik dan PDDIKTI.
    • Dalam tahapan Asesmen Kecukupan, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Hasil Asesmen Kecukupan yang telah disusun oleh asesor selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Tim Validator.

  7. Asesmen Lapangan dan Penetapan Akreditasi
    • Pengesahan hasil Asesmen Kecukupan, menjadi dasar LAM Teknik untuk berkoordinasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait dengan pelaksanaan Asesmen Lapangan (jika diperlukan) baik secara daring maupun luring.
    • Jadwal Pelaksanaan Asesmen Lapangan bergantung dari hasil koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    • Pengesahan Asesmen Lapangan dan penetapan hasil akreditasi sesuai batch pada pelaksanaan Asesmen Lapangan.
      NB: Jika pelaksanaan Asesmen Lapangan melewati batch pendaftaran, maka Program Studi akan diberikan akreditasi SK Perpanjangan Sementara sampai pada batch berikutnya. Pemberitahuan apapun terkait proses ini akan diinformasikan melalui sistem SAKTI dan email UPPS.

  8. Penerbitan Hasil Akreditasi
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS berupa sertifikat dan SK akreditasi melalui email UPPS.
    • Peringkat akreditasi PS juga akan diumumkan melalui website LAM Teknik, Peringkat Akreditasi Program Studi
    • Peringkat akreditasi PS dinyatakan Terakreditasi, atau Tidak terakreditasi. Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat.

  9. Pemantauan dan Evaluasi
    • KEA LAM Teknik melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi melalui pengaduan masyarakat dan laporan tahunan PS menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Registrasi Akreditasi Unggul

Registrasi Akreditasi Unggul ditujukan untuk proses Peringkat Unggul bagi Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh, dan Profesi Insinyur.

Pengajuan akreditasi ditujukan bagi seluruh Program Studi keteknikan yang telah tercakup dalam Cakupan Program Studi LAM Teknik, baik yang sebelumnya memperoleh akreditasi dari BAN-PT maupun LAM Teknik dengan peringkat "C", "Baik", “B”, “Baik Sekali”, “A”, atau “Unggul”, dan selanjutnya memperoleh hasil akreditasi dengan peringkat Unggul dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun.

Alur Akreditasi Unggul
Alur Akreditasi Unggul

  1. Registrasi Dokumen
    • UPPS melakukan registrasi akreditasi untuk memulai proses akreditasi dilakukan setelah WUPPS mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • UPPS yang belum menambahkan program studi pada akun UPPS, dapat menambahkanya pada profil UPPS.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi ini dapat dilakukan pada tanggal 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
    • LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan, khusus bagi prodi akreditasinya akan habis pada batch terdaftar. Selengkapnya di sini.
    • Bagi Program Studi yang telah habis masa akreditasinya sebelum pendaftaran dibuka atau terlambat mengajukan akreditasi maka dapat diakreditasi oleh LAM Teknik dengan melampirkan surat rekomendasi dari LLDIKTI setempat, namun tidak dapat diberikan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara.
    • Berkas-berkas yang diunggah saat registrasi akreditasi berupa :
      • SK Akreditasi PS terakhir (format bebas)
      • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN (format bebas)
      • Surat Ijin Penyelenggaraan Program Studi/ SK izin pembukaan Program Studi (format bebas)
      • Surat Pengantar Penyerahan Dokumen (SPPD) yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas (unduh format)
    • Sekretariat/SIPD memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta WUPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
    • Registrasi dapat dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan invoice pembayaran.
    • Video panduan registrasi akreditasi dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Unggul.

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Pelunasan biaya Akreditasi dilakukan oleh UPPS paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait selengkapnya sebagai berikut: Biaya Akreditasi LAM Teknik
    • SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi setelah dokumen registrasi akreditasi diverifikasi.
    • UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi (Wajib) dan Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice (Opsional).
    • Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.

  3. Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LKPS dan LEDPS)
    • Dokumen asesmen kecukupan dapat diunggah saat registrasi akreditasi, atau dapat disusulkan setelah dilakukan pelunasan tagihan registrasi akreditasi.
    • Dokumen asesmen kecukupan yaitu
      • Laporan Evaluasi Diri Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LEDPS)
      • Laporan Kinerja Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LKPS)
    • Tata cara pengisian LED dan LKPS, serta instrumen LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut: Instrumen LAM Teknik
    • WUPPS mengunggah berkas LEDPS, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung.
    • Sekretariat/SIPD LAM Teknik menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan akreditasi tersebut dan kemudian menetapkan kelengkapannya.
    • Apabila dokumen telah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap Asesmen Kecukupan (AK).
    • Namun, jika dokumen masih belum lengkap, maka Sekretariat/SIPD akan memberikan notifikasi kepada UPPS untuk melengkapi dokumen paling lambat tanggal 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Dokumen LED dan LKPS dapat diunggah menyusul setelah registrasi akreditasi dan pelunasan biaya akreditasi paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).

  4. Penundaan atau Pembatalan Proses Akreditasi
    • PS yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS serta telah melakukan pelunasan biaya akreditasi dianggap telah merencanakan proses akreditasi untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.

  5. Asesmen Kecukupan
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan mulai tangggal 15 Januari (batch I), 15 Mei (batch II), atau 15 September (batch III) hingga 31 Januari (batch I), 31 Mei (batch II), atau 30 September (batch III).
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • WUPPS dan asesor memberikan tanggapannya melalui SAKTI. Wakil UPPS dan Asesor dapat menolak penawaran asesor, dengan menyertakan dengan alasan penolakan. Jika WUPPS atau asesor menolak penawaran, maka KEA LAM Teknik akan mengalihkan tawaran pada asesor lain.
    • Asesor dan WUPPS diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima. Jika tidak ada tanggapan maka dianggap penawaran asesor diterima.
    • Apabila asesor telah ditetapkan, maka KEA LAM Teknik menetapkan jadwal AK melalui SAKTI yang dimulai pada tanggal 1 Februari (batch I), 1 Juni (batch II), atau 1 Oktober (batch III).
    • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Akreditasi PS (IAPS) LAM Teknik.
    • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Setelah proses AK selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
    • Deskripsi Laporan AK akan dikirimkan kepada UPPS melalui SAKTI setelah pelaksanaan AK.

  6. Asesmen Lapangan
    • Para asesor masing-masing diminta mengusulkan jadwal AL dalam periode 15 Februari s/d 7 Maret (batch I), 15 Juni s/d 7 Juli (batch II), atau 15 Oktober s/d 7 November (batch III).
    • Usulan jadwal AL disampaikan oleh asesor melalui SAKTI. Apabila usulan jadwal AL disetujui oleh KEA LAM Teknik, maka SAKTI secara otomatis akan mengirimkan Surat Tugas AL.
    • Berita Acara Pelaksanaan AL, dan informasi kontak UPPS/PS dikirimkan kepada asesor setelah jadwal AL disetujui.
    • SAKTI juga secara otomatis menerbitkan Surat Pemberitahuan AL, tembusan Surat Tugas AL, dan informasi kontak Ketua Asesor kepada Wakil UPPS setelah jadwal AL disetujui.
    • Agenda AL dilakukan 2 hari.
    • Asesor kemudian melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
    • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI paling lambat tanggal 7 Maret (batch I), 7 Juli (batch II), atau 7 November (batch III).
    • Form Umpan Balik oleh UPPS wajib diisikan oleh wakil UPSS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL.

  7. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen
    • UPPS/PS diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas deskripsi draft Laporan Asesmen terkonsolidasi paling lambat 5 hari setelah Laporan Asesmen terkonsolidasi diunggah di SAKTI pada setiap batch.
    • File tanggapan Draft Laporan AL dapat diunduh pada menu Asesmen Lapangan kemudian diunggah pada menu Unggahan Tanggapan AL.

  8. Finalisasi Laporan Asesmen
    • Tanggapan UPPS/PS digunakan oleh asesor untuk menyempurnakan Laporan Asesmen yang untuk seterusnya diunggah ke dalam SAKTI oleh ketua asesor untuk diperiksa oleh KEA LAM Teknik. Finalisasi Laporan Asesmen paling lambat 2 hari setelah UPPS/PS mengunggah Tanggapan UPPS/PS.

  9. Rekomendasi Peringkat Akreditasi
    • Hasil rapat koordinasi KEA dan Ketua Asesor di bahas dalam rapat pleno KEA LAM Teknik mulai tanggal 1 April (batch I), 1 Agustus (batch II), atau 1 Desember (batch III).
    • KEA LAM Teknik mensahkan Laporan Asesmen dan membuat rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Rekomendasi KEA LAM Teknik disampaikan kepada MA LAM Teknik untuk penetapan peringkat akreditasi paling lambat pada tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).

  10. Penetapan Peringkat Akreditasi
    • Majelis Akreditasi (MA) LAM Teknik menetapkan peringkat akreditasi dengan mempertimbangkan Laporan Asesmen terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Penetapan peringkat akreditasi dilakukan paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS berupa sertifikat dan SK akreditasi paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), 21 Desember (batch III) melaui email UPPS.
    • Peringkat akreditasi PS juga akan diumumkan melalui website LAM Teknik, Peringkat Akreditasi Program Studi
    • Peringkat akreditasi PS dinyatakan Unggul dan Terakreditasi. Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat.

  11. Pemantauan dan Evaluasi
    • KEA LAM Teknik melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi melalui pengaduan masyarakat dan laporan tahunan PS menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Registrasi Akreditasi Unggul Internasional

Akreditasi Unggul Internasional ditujukan bagi program studi pada jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan yang telah memperoleh akreditasi internasional oleh IABEE atau lembaga yang terafiliasi dengan Washington Accord dan Sydney Accord. Pengajuan akreditasi Unggul Internasional dapat diajukan maksimum 1 tahun sebelum habisnya masa akreditasi internasional program studi. Selanjutnya memperoleh hasil akreditasi dengan peringkat Unggul dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Alur Akreditasi Unggul Internasional
Alur Akreditasi Unggul

  1. Registrasi Dokumen
    • UPPS melakukan registrasi akreditasi untuk memulai proses akreditasi dilakukan setelah WUPPS mendapatkan akun pengguna SAKTI.
    • UPPS yang belum menambahkan program studi pada akun UPPS, dapat menambahkanya pada profil UPPS.
    • WUPPS mengunggah berkas-berkas persyaratan administratif melalui menu registrasi akreditasi di SAKTI.
    • Pengajuan proses akreditasi ini dapat dilakukan pada tanggal 1-14 Januari (batch I), 1-14 Mei (batch II), atau 1-14 September (batch III).
    • Berkas-berkas yang diunggah saat registrasi akreditasi berupa :
      • SK Akreditasi PS terakhir (format bebas)
      • Data singkat daftar dosen PS yang dilengkapi NIDN (format bebas)
      • Surat Ijin Penyelenggaraan Program Studi/ SK izin pembukaan Program Studi (format bebas)
      • Surat Pengantar Penyerahan Dokumen (SPPD) yang dilengkapi pernyataan keaslian berkas (unduh format)
      • Sertifikat Akreditasi IABEE
      • Laporan Hasil IABEE
    • Sekretariat/SIPD memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas-berkas permohonan akreditasi yang telah diunggah oleh PS.
    • Jika terdapat kekurangan dan/atau kesalahan, Sekretariat/SIPD akan meminta WUPPS melengkapi dokumen yang diperlukan melalui SAKTI.
    • Registrasi dapat dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan invoice pembayaran.

  2. Pelunasan Biaya Akreditasi
    • Pelunasan biaya Akreditasi dilakukan oleh UPPS paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait selengkapnya sebagai berikut: Biaya Akreditasi LAM Teknik
    • SAKTI akan mengirimkan notifikasi melalui email UPPS tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi setelah dokumen registrasi akreditasi diverifikasi.
    • UPPS dapat melunasi tagihan melalui bank/mbanking/internet banking dengan menuliskan keterangan Kode Akreditasi (Wajib) dan Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice (Opsional).
    • Setelah pelunasan, UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.

  3. Pengunggahan Dokumen Asesmen Kecukupan (LKPS dan LEDPS)
    • Dokumen asesmen kecukupan dapat diunggah saat registrasi akreditasi, atau dapat disusulkan setelah dilakukan pelunasan tagihan registrasi akreditasi.
    • Dokumen asesmen kecukupan yaitu
      • Laporan Evaluasi Diri Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LEDPS)
      • Laporan Kinerja Program Studi APS Akademik dan Vokasi (LKPS)
    • Tata cara pengisian LED dan LKPS, serta instrumen LAM Teknik dapat diunduh pada link berikut: Instrumen LAM Teknik
    • WUPPS mengunggah berkas LEDPS, LKPS, beserta dokumen-dokumen pendukung.
    • Sekretariat/SIPD LAM Teknik menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan akreditasi tersebut dan kemudian menetapkan kelengkapannya.
    • Apabila dokumen telah lengkap, maka dilanjutkan ke tahap Asesmen Kecukupan (AK).
    • Namun, jika dokumen masih belum lengkap, maka Sekretariat/SIPD akan memberikan notifikasi kepada UPPS untuk melengkapi dokumen paling lambat tanggal 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Dokumen LED dan LKPS dapat diunggah menyusul setelah registrasi akreditasi dan pelunasan biaya akreditasi paling lambat 14 Januari (batch I), 14 Mei (batch II), atau 14 September (batch III).
    • Video panduan registrasi akreditasi dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Unggul Internasional.

  4. Penundaan atau Pembatalan Proses Akreditasi
    • PS yang telah mengunggah dokumen LED dan LKPS serta telah melakukan pelunasan biaya akreditasi dianggap telah merencanakan proses akreditasi untuk penjaminan mutu secara eksternal. Dengan demikian proses akreditasi tidak dapat ditunda atau dibatalkan.

  5. Asesmen Kecukupan
    • Penentuan calon asesor dilaksanakan mulai tangggal 15 Januari (batch I), 15 Mei (batch II), atau 15 September (batch III) hingga 31 Januari (batch I), 31 Mei (batch II), atau 30 September (batch III).
    • Komite Evaluasi dan Akreditasi (KEA) LAM Teknik memberikan penawaran kepada 2 orang calon asesor (sebagai ketua dan anggota asesor) untuk melakukan AK melalui SAKTI.
    • WUPPS dan asesor memberikan tanggapannya melalui SAKTI. Wakil UPPS dan Asesor dapat menolak penawaran asesor, dengan menyertakan dengan alasan penolakan. Jika WUPPS atau asesor menolak penawaran, maka KEA LAM Teknik akan mengalihkan tawaran pada asesor lain.
    • Asesor dan WUPPS diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menolak atau menerima tawaran setelah penawaran asesor diterima. Jika tidak ada tanggapan maka dianggap penawaran asesor diterima.
    • Apabila asesor telah ditetapkan, maka KEA LAM Teknik menetapkan jadwal AK melalui SAKTI yang dimulai pada tanggal 1 Februari (batch I), 1 Juni (batch II), atau 1 Oktober (batch III).
    • Asesor melakukan AK terhadap LEDPS dan LKPS yang telah diunggah oleh UPPS/PS menggunakan Instrumen Akreditasi PS (IAPS) LAM Teknik.
    • Dalam tahapan AK, para asesor dapat menghubungi WPS/WUPPS untuk memverifikasi informasi dan/atau meminta tambahan informasi melalui SAKTI.
    • Setelah proses AK selesai, maka para asesor diharuskan membuat Laporan AK (LAK) yang berisi Matrik Penilaian PS dan mengunggah laporan tersebut ke SAKTI.
    • Deskripsi Laporan AK akan dikirimkan kepada UPPS melalui SAKTI setelah pelaksanaan AK.

  6. Asesmen Lapangan
    • Para asesor masing-masing diminta mengusulkan jadwal AL dalam periode 15 Februari s/d 7 Maret (batch I), 15 Juni s/d 7 Juli (batch II), atau 15 Oktober s/d 7 November (batch III).
    • Usulan jadwal AL disampaikan oleh asesor melalui SAKTI. Apabila usulan jadwal AL disetujui oleh KEA LAM Teknik, maka SAKTI secara otomatis akan mengirimkan Surat Tugas AL.
    • Berita Acara Pelaksanaan AL, dan informasi kontak UPPS/PS dikirimkan kepada asesor setelah jadwal AL disetujui.
    • SAKTI juga secara otomatis menerbitkan Surat Pemberitahuan AL, tembusan Surat Tugas AL, dan informasi kontak Ketua Asesor kepada Wakil UPPS setelah jadwal AL disetujui.
    • Agenda AL dilakukan 2 hari.
    • Asesor kemudian melaksanakan AL sesuai jadwal yang telah disetujui, menggunakan Instrumen Penilaian Asesmen Lapangan LAM Teknik. Di akhir pelaksanaan AL, UPPS/PS dan Tim Asesor menandatangani Berita Acara Pelaksanaan AL.
    • Tim asesor menyusun draft Laporan Asesmen. Ketua asesor mengunggah draft Laporan Asesmen terkonsolidasi dan Berita Acara Pelaksanaan AL tersebut dan UPPS mengunggah Umpan Balik (UB) asesor ke dalam SAKTI paling lambat tanggal 7 Maret (batch I), 7 Juli (batch II), atau 7 November (batch III).
    • Form Umpan Balik oleh UPPS wajib diisikan oleh wakil UPSS paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan AL.

  7. Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen
    • UPPS/PS diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas deskripsi draft Laporan Asesmen terkonsolidasi paling lambat 5 hari setelah Laporan Asesmen terkonsolidasi diunggah di SAKTI pada setiap batch.
    • File tanggapan Draft Laporan AL dapat diunduh pada menu Asesmen Lapangan kemudian diunggah pada menu Unggahan Tanggapan AL.

  8. Finalisasi Laporan Asesmen
    • Tanggapan UPPS/PS digunakan oleh asesor untuk menyempurnakan Laporan Asesmen yang untuk seterusnya diunggah ke dalam SAKTI oleh ketua asesor untuk diperiksa oleh KEA LAM Teknik. Finalisasi Laporan Asesmen paling lambat 2 hari setelah UPPS/PS mengunggah Tanggapan UPPS/PS.

  9. Rekomendasi Peringkat Akreditasi
    • Hasil rapat koordinasi KEA dan Ketua Asesor di bahas dalam rapat pleno KEA LAM Teknik mulai tanggal 1 April (batch I), 1 Agustus (batch II), atau 1 Desember (batch III).
    • KEA LAM Teknik mensahkan Laporan Asesmen dan membuat rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Rekomendasi KEA LAM Teknik disampaikan kepada MA LAM Teknik untuk penetapan peringkat akreditasi paling lambat pada tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).

  10. Penetapan Peringkat Akreditasi
    • Majelis Akreditasi (MA) LAM Teknik menetapkan peringkat akreditasi dengan mempertimbangkan Laporan Asesmen terverifikasi dan rekomendasi peringkat akreditasi.
    • Penetapan peringkat akreditasi dilakukan paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), atau 21 Desember (batch III).
    • Setelah penetapan peringkat akreditasi, Sekretariat/SIPD melalui SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang putusan peringkat akreditasi PS berupa sertifikat dan SK akreditasi paling lambat tanggal 21 April (batch I), 21 Agustus (batch II), 21 Desember (batch III) melaui email UPPS.
    • Peringkat akreditasi PS juga akan diumumkan melalui website LAM Teknik, Peringkat Akreditasi Program Studi
    • Peringkat akreditasi PS dinyatakan Unggul dan Terakreditasi. Penetapan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat.

  11. Pemantauan dan Evaluasi
    • KEA LAM Teknik melakukan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi melalui pengaduan masyarakat dan laporan tahunan PS menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Pengajuan Banding

Alur Pengajuan Banding

Alur Akreditasi Pembukaan Prodi Baru

Pengajuan Banding Pengajuan banding akreditasi program studi oleh UPPS dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut jika tidak dipenuhi oleh UPPS yang mengajukan banding. Syarat pengajuan banding dibagi kedalam tiga hal sebagai berikut:

  1. Syarat Pengajuan Banding

    • Pengajuan banding dilakukan oleh UPPS melalui UPPS yang dimaksud adalah sama sebagaimana UPPS pada saat pengajuan akreditasi PS sebelumnya yang telah ditetapkan hasil akreditasinya.
    • Dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh Pemangku Kepentingan, pihak yang mengajukan harus dapat menunjukkan legal standing (kualitas atau hak mengajukan banding) dengan mengatasnamakan kepentingan pihak tertentu
    • Pengajuan banding hanya dapat dilakukan paling lambat 37 (tiga puluh tujuh) pekan terhitung sejak Keputusan LAM TEKNIK tentang Peringkat Akreditasi ditetapkan. Waktu dan jadwal pelaksanaan proses banding dapat diakses selengkapnya di sini
    • Pengajuan banding dalam hal perubahan peringkat akreditasi, harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
      1. Skor minimal pengajuan perubahan peringkat menjadi Baik skor akreditasi yang diajukan banding minimal 170;
      2. Skor minimal pengajuan perubahan peringkat menjadi Baik Sekali skor akreditasi yang diajukan banding minimal 276;
      3. Skor minimal pengajuan perubahan peringkat menjadi Unggul skor akreditasi yang diajukan banding minimal 341.
  2. Prosedur banding
    Proses banding terbagi atas 3 (tiga) tahapan proses yaitu: (i) Tahap I. Proses Administrasi; (ii) Tahap II. Proses Substansi; dan Tahap III. Proses Ketetapan. Detail proses ini juga dapat dilihat pada diagram alir proses banding (Gambar 1).

    Tahap I. Proses Administrasi Banding
    Pada tahap proses administrasi ini, prosedur banding terbagi atas 4 (empat) proses yaitu pengajuan banding, administrasi dokumen banding, keterpenuhan syarat, dan pembayaran biaya.

    a. Proses Pengajuan Banding
    UPPS/pemangku kepentingan dapat mengajukan banding atas Keputusan yang dikeluarkan LAM TEKNIK tentang Peringkat Akreditasi PS yang telah ditetapkan, dengan prosedur sebagai berikut: Pengajuan banding dilakukan oleh UPPS melalui SAKTI. Banding yang disampaikan oleh UPPS harus memuat dengan jelas butir-butir yang dipandang tidak sesuai dengan fakta obyektif dan proses akreditasi di lapangan, dengan menyertakan data/informasi/bukti yang mendukung banding yang diajukan (Formulir Terlampir). Butir-butir sebagaimana dimaksud pada proses administrasi harus mengacu pada instrumen penilaian akreditasi yang digunakan dalam penetapan Keputusan. Data/informasi/bukti dan proses akreditasi harus bersifat valid sesuai dengan kondisi pada saat asesmen lapangan dan merupakan data/informasi/bukti kinerja dalam masa penilaian yang diajukan.

    b. Proses Administrasi Dokumen Banding
    Pemrosesan Administrasi Dokumen dilaksanakan oleh Sekretariat LAM Teknik. Sekretariat memeriksa kesesuaian dokumen dengan dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan pengajuan banding masih pada kurun waktu sesuai pedoman ini. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap dan/atau terdapat dokumen yang keliru, maka Sekretariat mengembalikan ke UPPS untuk dilengkapi dan atau diperbaiki. Adapun jika dokumen telah lengkap dan sesuai maka akan ditindaklanjuti oleh Majelis Banding. Persyaratan administrasi dokumen banding adalah sekurang-kurangnya memenuhi sebagai berikut (Formulir terlampir):
    - Surat Pengajuan Banding
    - Materi Banding
    - Laporan Asesmen Final

    c. Keterpenuhan Syarat
    Secara administrasi dan substansi butir-butir berita acara asesmen lapangan yang dianggap kurang sesuai oleh UPPS diperiksa oleh Majelis Banding berdasarkan kriteria sebagai berikut:
    - Keterpenuhan skor prasyarat minimal banding dan/atau
    - Ketidakpatuhan terhadap prosedur dalam proses akreditasi
    Pada proses keterpenuhan syarat ini yaitu berupa terpenuhi atau tidak terpenuhi pengajuan banding, sehingga dapat diputuskan lebih lanjut oleh Majelis Banding. Setelah Majelis Banding memeriksa kelengkapan dokumen Banding dan substansi permohonan Banding, maka apabila dokumen-dokumen tidak sesuai dengan parameter kelengkapan syarat administrasi dokumen dan kelayakan dokumen maka akan keluar notifikasi “Banding Tidak Dapat Diterima”. Apabila dokumen memenuhi syarat kelengkapan administrasi maka permohonan banding dapat dilanjutkan dengan membayar biaya banding.

    d. Pembayaran Biaya Banding
    Pembayaran biaya banding dilakukan oleh UPPS/pemangku kepentingan melalui proses transfer ke nomor rekening yang ditetapkan oleh LAM Teknik dan diinformasikan melalui SAKTI. Bukti pembayaran diunggah ke SAKTI. Sekretariat akan memverifikasi pembayaran sesuai dengan ketentuan.

    Tahap II. Proses Substansi Banding
    Pada tahap proses substansi banding ini, prosedur pemrosesan substansi banding dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

    a. Pemeriksaan Dokumen
    Majelis Banding (MB) memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan banding, jika permohonan banding yang tidak memenuhi persyaratan substansi maka tidak dapat diproses lebih lanjut dan perihal ini akan diberitahukan kepada UPPS melalui SAKTI. Selanjutnya, UPPS dapat mengajukan kembali pengajuan revisi banding dengan memenuhi ketentuan di atas.

    b. Pembentukan Komite Banding
    Dalam hal dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan, maka MB akan menetapkan Komite Banding (KB) yang anggotanya terdiri dari dua orang asesor dan didampingi seorang anggota MB atau Komite Eksekutif (KE).

    c. Asesmen Kecukupan (AK)
    Dua orang asesor anggota KB melakukan AK Banding yang didampingi anggota KB dari MB atau KE untuk menelaah substansi banding yang diajukan, khususnya menyangkut kesesuaian data dengan butir yang diajukan serta peluang untuk terjadi perubahan nilai dan Peringkat Akreditasi. Selanjutnya, hasil telaah disusun dalam Laporan Hasil Telaah Dokumen Ajuan Banding (LHTDAB) dengan rekomendasi berupa: (i) banding diterima, (ii) banding ditolak, atau (iii) perlu dilakukan Surveilans. LHTDAB disampaikan kepada MB paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbentuknya KB.

    d. Asesmen Lapangan (AL)
    Jika rekomendasi LHTDAB dinyatakan perlu dilakukan Surveilans maka MB menugaskan pelaksanaan Surveilans untuk menilai ulang butir-butir yang diajukan banding sesuai dengan jadwal yang disepakati anggota KB. Hasil Surveilans disusun dalam Laporan Hasil Surveilans Ajuan Banding (LHSAB) dengan rekomendasi berupa: (i) banding diterima atau (ii) banding ditolak. LHSAB disampaikan kepada MB paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Surveilans.

    e. Laporan Hasil Telaah & Surveilans Ajuan Banding (LHTSAB)
    Setelah proses surveilans selesai, selanjutnya Komite Banding (KB) menyampaikan LHTSAB kepada Majelis Banding (MB) untuk dilakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan.

    Tahap III. Proses Keputusan Banding
    Pada tahap proses ketetapan banding ini, prosedur pemrosesan Tahap Keputusan Banding dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

    a. Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan
    Berdasarkan LHTDAB/LHSAB, rapat pleno MB dilakukan dengan dihadiri anggota KE yang menjadi anggota KB (jika ada) dan juga dapat dihadiri Ketua/Sekretaris KE untuk mengambil keputusan :
    - Menolak permohonan banding UPPS pemohon sehingga berlaku Keputusan LAM Teknik yang telah ditetapkan sebelumnya, atau
    - Menetapkan Peringkat Akreditasi sesuai hasil asesmen banding yang telah

    b. Penetapan Keputusan
    Keputusan Hasil Banding Akreditasi (KHBA) ditetapkan oleh Komite Eksekutif LAM-Teknik melalui prosedur usulan dari Majelis Banding dengan prosedur sebagai berikut:
    - Dalam hal MB menolak permohonan banding, maka MB menyampaikan putusan dimaksud kepada KE dan menyatakan bahwa Keputusan LAM Teknik tentang Peringkat Akreditasi yang telah ditetapkan sebelumnya tetap
    - Dalam hal MB menetapkan sesuai hasil asesmen banding dan terjadi perubahan peringkat, maka MB mengajukan kepada KE untuk menetapkan Keputusan LAM Teknik tentang Peringkat Akreditasi Baru (PAB).

    c. Penerbitan SK Peringkat Akreditasi Baru
    Melalui sekretariat, Surat Keputusan (SK) Peringkat Akreditasi Baru (PAB) diterbitkan (jika pengajuan banding diterima) atau Surat Pemberitahuan UPPS dibuat (jika pengajuan banding ditolak) untuk diinformasikan ke UPPS melalui SAKTI. UPPS dapat mendownload SK atau Surat Pemberitahuan Hasil Banding melalui SAKTI.

    Unduh Panduan Lengkap : Unduh Dokumen