Sistem Akreditasi Teknik Indonesia (SAKTI) adalah sistem yang dikembangkan oleh LAM Teknik untuk proses akreditasi program studi keteknikan. Seluruh proses akreditasi LAM Teknik dilakukan melalui SAKTI.
UPPS adalah Unit Pengelola Program Studi sebagai pengusul akreditasi program studi, serta program studi yang diakreditasi. UPPS dapat berupa Perguruan Tinggi/ Fakultas/Badan Penjaminan Mutu/Jurusan dan tidak dapat berupa program studi (PS) atau perorangan. Wakil UPPS adalah perorangan yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab/perwakilan UPPS untuk mengelola akun UPPS di SAKTI. Untuk mengakses SAKTI, UPPS melakukan pendaftaran pada SAKTI untuk mendapatkan akun pengguna bagi satu orang perwakilan/penanggung jawab Unit Pengelola Program Studi (WUPPS).
Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
Alur Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
.png)
SAKTI LAM Teknik dapat diakses melalui link berikut SAKTI
Video panduan registrasi akun UPPS dapat diakses melalui tautan berikut: Panduan Registrasi Akun UPPS.
Registrasi Akreditasi Prodi Baru
Alur Akreditasi Prodi Baru

Registrasi Akreditasi Prodi Baru untuk Perguruan Tinggi Non PTN-BH, PTS, PTKL dan PT Lainnya
Pengajuan akreditasi program studi baru atau akreditasi minimum ditujukan bagi program studi yang telah berdiri kurang dari 2 tahun sejak diterbitkannya SK Pendirian atau SK Izin Operasional Prodi dan belum mempunyai SK Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama dari BAN-PT atau LAM Teknik.
Registrasi Pengajuan Akreditasi Prodi Baru untuk Perguruan Tinggi PTN-BH
Registrasi Pembukaan Prodi Baru PTN-BH ditujukan sebagai pemenuhan syarat minimum untuk pembukaan prodi baru bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Registrasi Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama
Registrasi Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama ditujukan untuk proses akreditasi prodi pertama kali pasca terakreditasi pertama bagi Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh, dan Profesi Insinyur.
Pengajuan ini ditujukan bagi seluruh Program Studi keteknikan yang telah tercakup dalam Cakupan Program Studi LAM Teknik, baik yang sebelumnya memperoleh akreditasi dari BAN-PT maupun LAM Teknik dengan peringkat “Terakreditasi Pertama” atau “Baik”, yang selanjutnya memperoleh hasil akhir akreditasi dengan peringkat Terakreditasi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Alur Akreditasi Pasca Terakreditasi Pertama
.png)
Registrasi Akreditasi Perpanjangan
Registrasi Akreditasi Perpanjangan ditujukan untuk pengajuan akreditasi program studi dengan Peringkat Terakreditasi.
Pengajuan akreditasi ditujukan bagi seluruh Program Studi keteknikan yang telah tercakup dalam Cakupan Program Studi LAM Teknik, baik yang sebelumnya memperoleh akreditasi dari BAN-PT maupun LAM Teknik dengan peringkat “C”, “B”, “Baik”, atau “Baik Sekali”, dan selanjutnya memperoleh hasil akreditasi dengan peringkat Terakreditasi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Alur Akreditasi Perpanjangan

Registrasi Akreditasi Unggul
Registrasi Akreditasi Unggul ditujukan untuk proses Peringkat Unggul bagi Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh, dan Profesi Insinyur.
Pengajuan akreditasi ditujukan bagi seluruh Program Studi keteknikan yang telah tercakup dalam Cakupan Program Studi LAM Teknik, baik yang sebelumnya memperoleh akreditasi dari BAN-PT maupun LAM Teknik dengan peringkat "C", "Baik", “B”, “Baik Sekali”, “A”, atau “Unggul”, dan selanjutnya memperoleh hasil akreditasi dengan peringkat Unggul dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun.
Alur Akreditasi Unggul

Registrasi Akreditasi Unggul Internasional
Akreditasi Unggul Internasional ditujukan bagi program studi pada jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan yang telah memperoleh akreditasi internasional oleh IABEE atau lembaga yang terafiliasi dengan Washington Accord dan Sydney Accord. Pengajuan akreditasi Unggul Internasional dapat diajukan maksimum 1 tahun sebelum habisnya masa akreditasi internasional program studi. Selanjutnya memperoleh hasil akreditasi dengan peringkat Unggul dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Alur Akreditasi Unggul Internasional

Pengajuan Banding
Alur Pengajuan Banding
.png)
Pengajuan Banding Pengajuan banding akreditasi program studi oleh UPPS dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut jika tidak dipenuhi oleh UPPS yang mengajukan banding. Syarat pengajuan banding dibagi kedalam tiga hal sebagai berikut:
Syarat Pengajuan Banding
Prosedur banding
Proses banding terbagi atas 3 (tiga) tahapan proses yaitu: (i) Tahap I. Proses Administrasi; (ii) Tahap II. Proses Substansi; dan Tahap III. Proses Ketetapan. Detail proses ini juga dapat dilihat pada diagram alir proses banding (Gambar 1).
Tahap I. Proses Administrasi Banding
Pada tahap proses administrasi ini, prosedur banding terbagi atas 4 (empat) proses yaitu pengajuan banding, administrasi dokumen banding, keterpenuhan syarat, dan pembayaran biaya.
a. Proses Pengajuan Banding
UPPS/pemangku kepentingan dapat mengajukan banding atas Keputusan yang dikeluarkan LAM TEKNIK tentang Peringkat Akreditasi PS yang telah ditetapkan, dengan prosedur sebagai berikut: Pengajuan banding dilakukan oleh UPPS melalui SAKTI. Banding yang disampaikan oleh UPPS harus memuat dengan jelas butir-butir yang dipandang tidak sesuai dengan fakta obyektif dan proses akreditasi di lapangan, dengan menyertakan data/informasi/bukti yang mendukung banding yang diajukan (Formulir Terlampir). Butir-butir sebagaimana dimaksud pada proses administrasi harus mengacu pada instrumen penilaian akreditasi yang digunakan dalam penetapan Keputusan. Data/informasi/bukti dan proses akreditasi harus bersifat valid sesuai dengan kondisi pada saat asesmen lapangan dan merupakan data/informasi/bukti kinerja dalam masa penilaian yang diajukan.
b. Proses Administrasi Dokumen Banding
Pemrosesan Administrasi Dokumen dilaksanakan oleh Sekretariat LAM Teknik. Sekretariat memeriksa kesesuaian dokumen dengan dokumen yang dipersyaratkan dan memastikan pengajuan banding masih pada kurun waktu sesuai pedoman ini. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap dan/atau terdapat dokumen yang keliru, maka Sekretariat mengembalikan ke UPPS untuk dilengkapi dan atau diperbaiki. Adapun jika dokumen telah lengkap dan sesuai maka akan ditindaklanjuti oleh Majelis Banding. Persyaratan administrasi dokumen banding adalah sekurang-kurangnya memenuhi sebagai berikut (Formulir terlampir):
- Surat Pengajuan Banding
- Materi Banding
- Laporan Asesmen Final
c. Keterpenuhan Syarat
Secara administrasi dan substansi butir-butir berita acara asesmen lapangan yang dianggap kurang sesuai oleh UPPS diperiksa oleh Majelis Banding berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Keterpenuhan skor prasyarat minimal banding dan/atau
- Ketidakpatuhan terhadap prosedur dalam proses akreditasi
Pada proses keterpenuhan syarat ini yaitu berupa terpenuhi atau tidak terpenuhi pengajuan banding, sehingga dapat diputuskan lebih lanjut oleh Majelis Banding. Setelah Majelis Banding memeriksa kelengkapan dokumen Banding dan substansi permohonan Banding, maka apabila dokumen-dokumen tidak sesuai dengan parameter kelengkapan syarat administrasi dokumen dan kelayakan dokumen maka akan keluar notifikasi “Banding Tidak Dapat Diterima”. Apabila dokumen memenuhi syarat kelengkapan administrasi maka permohonan banding dapat dilanjutkan dengan membayar biaya banding.
d. Pembayaran Biaya Banding
Pembayaran biaya banding dilakukan oleh UPPS/pemangku kepentingan melalui proses transfer ke nomor rekening yang ditetapkan oleh LAM Teknik dan diinformasikan melalui SAKTI. Bukti pembayaran diunggah ke SAKTI. Sekretariat akan memverifikasi pembayaran sesuai dengan ketentuan.
Tahap II. Proses Substansi Banding
Pada tahap proses substansi banding ini, prosedur pemrosesan substansi banding dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Dokumen
Majelis Banding (MB) memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan banding, jika permohonan banding yang tidak memenuhi persyaratan substansi maka tidak dapat diproses lebih lanjut dan perihal ini akan diberitahukan kepada UPPS melalui SAKTI. Selanjutnya, UPPS dapat mengajukan kembali pengajuan revisi banding dengan memenuhi ketentuan di atas.
b. Pembentukan Komite Banding
Dalam hal dokumen yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan, maka MB akan menetapkan Komite Banding (KB) yang anggotanya terdiri dari dua orang asesor dan didampingi seorang anggota MB atau Komite Eksekutif (KE).
c. Asesmen Kecukupan (AK)
Dua orang asesor anggota KB melakukan AK Banding yang didampingi anggota KB dari MB atau KE untuk menelaah substansi banding yang diajukan, khususnya menyangkut kesesuaian data dengan butir yang diajukan serta peluang untuk terjadi perubahan nilai dan Peringkat Akreditasi. Selanjutnya, hasil telaah disusun dalam Laporan Hasil Telaah Dokumen Ajuan Banding (LHTDAB) dengan rekomendasi berupa: (i) banding diterima, (ii) banding ditolak, atau (iii) perlu dilakukan Surveilans. LHTDAB disampaikan kepada MB paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak terbentuknya KB.
d. Asesmen Lapangan (AL)
Jika rekomendasi LHTDAB dinyatakan perlu dilakukan Surveilans maka MB menugaskan pelaksanaan Surveilans untuk menilai ulang butir-butir yang diajukan banding sesuai dengan jadwal yang disepakati anggota KB. Hasil Surveilans disusun dalam Laporan Hasil Surveilans Ajuan Banding (LHSAB) dengan rekomendasi berupa: (i) banding diterima atau (ii) banding ditolak. LHSAB disampaikan kepada MB paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Surveilans.
e. Laporan Hasil Telaah & Surveilans Ajuan Banding (LHTSAB)
Setelah proses surveilans selesai, selanjutnya Komite Banding (KB) menyampaikan LHTSAB kepada Majelis Banding (MB) untuk dilakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan.
Tahap III. Proses Keputusan Banding
Pada tahap proses ketetapan banding ini, prosedur pemrosesan Tahap Keputusan Banding dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan
Berdasarkan LHTDAB/LHSAB, rapat pleno MB dilakukan dengan dihadiri anggota KE yang menjadi anggota KB (jika ada) dan juga dapat dihadiri Ketua/Sekretaris KE untuk mengambil keputusan :
- Menolak permohonan banding UPPS pemohon sehingga berlaku Keputusan LAM Teknik yang telah ditetapkan sebelumnya, atau
- Menetapkan Peringkat Akreditasi sesuai hasil asesmen banding yang telah
b. Penetapan Keputusan
Keputusan Hasil Banding Akreditasi (KHBA) ditetapkan oleh Komite Eksekutif LAM-Teknik melalui prosedur usulan dari Majelis Banding dengan prosedur sebagai berikut:
- Dalam hal MB menolak permohonan banding, maka MB menyampaikan putusan dimaksud kepada KE dan menyatakan bahwa Keputusan LAM Teknik tentang Peringkat Akreditasi yang telah ditetapkan sebelumnya tetap
- Dalam hal MB menetapkan sesuai hasil asesmen banding dan terjadi perubahan peringkat, maka MB mengajukan kepada KE untuk menetapkan Keputusan LAM Teknik tentang Peringkat Akreditasi Baru (PAB).
c. Penerbitan SK Peringkat Akreditasi Baru
Melalui sekretariat, Surat Keputusan (SK) Peringkat Akreditasi Baru (PAB) diterbitkan (jika pengajuan banding diterima) atau Surat Pemberitahuan UPPS dibuat (jika pengajuan banding ditolak) untuk diinformasikan ke UPPS melalui SAKTI. UPPS dapat mendownload SK atau Surat Pemberitahuan Hasil Banding melalui SAKTI.
Unduh Panduan Lengkap : Unduh Dokumen