Loading Components..

Jadwal Akreditasi

  1. Akreditasi minimum PTS dan Non-PTN-BH
    Pengajuan Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama untuk program studi baru PTS dan Non-PTN-BH dapat dilakukan sewaktu-waktu
    Selengkapnya terkait pengajuan Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama dapat diakses pada link berikut : [di sini] (/akreditasi/panduan-sakti-dan-alur-akreditasi/)

  2. Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama PTN-BH
    Pengajuan Akreditasi Minimum untuk program studi PTN-BH dapat dilakukan menyesuaikan dengan jadwal berikut:
    a. Registrasi Dokumen dan Pelunasan
    - Batch I : 1-30 Desember, 1-30 Januari, dan 1-28 Februari;
    - Batch II : 1-30 April, 1-30 Mei, dan 1-30 Juni;
    - Batch III : 1-30 Agustus . 1-30 September, dan 1-30 Oktober.

    b. Asesmen Kecukupan
    - Batch I : 1-11 Januari, dan 1-10 Februari dan 22 Maret-2 April;
    - Batch II : 1-10 Mei, 1-10 Juni, dan 22 Juli-2 Agustus;
    - Batch III : 1-10 September, 1-10 Oktober, dan 22 November-22 Desember.

    c. Asesmen Lapangan
    - Batch I : 11 Januari-15 Februari, 6-19 Maret, dan 3-19 April;
    - Batch II : 11 Mei-15 Juni, 6-19 Juli, dan 3-19 Agustus;
    - Batch III : 11 September- 15 Oktober, 6-19 Oktober dan 3-19 Desember.

    d. Penetapan Hasil Akreditasi
    - Batch I : 21 Februari, 21 Maret, dan 21 April;
    - Batch II : 21 Juni, 21 Juli, dan 21 Agustus;
    - Batch III : 21 Oktober, 21 November, 6-19 Oktober dan 21 Desember.

Selengkapnya terkait pengajuan Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama dapat diakses pada link berikut : di sini

Jadwal pelaksanaan pengajuan akreditasi Program Studi untuk Program Studi Pasca Terakreditasi Pertama terbagi dalam 3 batch pertahun dengan rincian:

1. Batch 1 : Minggu ke-1 bulan Januari – Minggu ke-3 bulan April (15 Minggu)

  • Pendaftaran, Pengunggahan Dokumen Akreditasi dan Pelunasan Akreditasi (1 – 14 Januari)
  • Penawaran Asesor (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Kecukupan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Lapangan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (diinformasikan lebih lanjut)

2. Batch 2 : Minggu ke-1 bulan Mei – Minggu ke-3 bulan Agustus (15 Minggu)

  • Pendaftaran, Pengunggahan Dokumen Akreditasi dan Pelunasan Akreditasi (1 – 14 Mei)
  • Penawaran Asesor (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Kecukupan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Lapangan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (diinformasikan lebih lanjut)

3. Batch 3 : Minggu ke-1 bulan September – Minggu ke-3 bulan Desember (15 Minggu)

  • Pendaftaran, Pengunggahan Dokumen Akreditasi dan Pelunasan Akreditasi (1 – 14 September)
  • Penawaran Asesor (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Kecukupan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Lapangan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (diinformasikan lebih lanjut)

Keterangan:

  1. Tidak ada maksimal waktu pendaftaran akreditasi dengan masa habis akreditasi prodi, prodi dapat menyesuaikan pengajuan akreditasi dengan jadwal yang tersedia.
  2. Pendaftaran akun UPPS dapat dilakukan sewaktu-waktu.
  3. Selengkapnya tentang alur akreditasi di sini

Registrasi akreditasi perpanjangan ditujukan untuk pengajuan akreditasi program studi dengan Peringkat Terakreditasi. Jadwal pelaksanaan pengajuan akreditasi Program Studi untuk Program Studi Perpanjangan terbagi dalam 3 batch pertahun dengan rincian:

1. Batch 1 : Minggu ke-1 bulan Januari – Minggu ke-3 bulan April (15 Minggu)

  • Pendaftaran dan Pengunggahan Dokumen Akreditasi (1 – 14 Januari)
  • Penarikan Data Akreditasi dari PDDIKTI (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penawaran Asesor (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Kecukupan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Pelaporan Data hasil Asesmen Kecukupan Prodi kepada Kemendiktisaintek (diinformasikan lebih lanjut)
  • Petetapan Peringkat Akreditasi (diinformasikan lebih lanjutl)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (21 April)

2. Batch 2 : Minggu ke-1 bulan Mei – Minggu ke-3 bulan Agustus (15 Minggu)

  • Pendaftaran dan Pengunggahan Dokumen Akreditasi (1 – 14 Mei)
  • Penarikan Data Akreditasi dari PDDIKTI (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penawaran Asesor (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Kecukupan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Pelaporan Data hasil Asesmen Kecukupan Prodi kepada Kemendiktisaintek (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penetapan Peringkat (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (diinformasikan lebih lanjut)

3. Batch 3 : Minggu ke-1 bulan September – Minggu ke-3 bulan Desember (15 Minggu)

  • Pendaftaran dan Pengunggahan Dokumen Akreditasi (1 – 14 September)
  • Penarikan Data Akreditasi dari PDDIKTI (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penawaran Asesor (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Kecukupan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Pelaporan Data hasil Asesmen Kecukupan Prodi kepada Kemendiktisaintek (diinformasikan lebih lanjut)
  • Asesmen Lapangan (diinformasikan lebih lanjut)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (diinformasikan lebih lanjut)

Keterangan:

  1. Prodi dapat mengajukan akreditasi perpanjangan sesuai dengan masa habisnya akreditasi prodi
  2. Pendaftaran akun UPPS dapat dilakukan sewaktu-waktu.
  3. LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan bagi prodi yang masa akreditasinya habis pada batch terdaftar.
  4. Jika pelaksanaan Asesmen Lapangan melewati batch pendaftaran, maka Program Studi akan diberikan akreditasi SK Perpanjangan Sementara sampai pada batch berikutnya. Pemberitahuan apapun terkait proses ini akan diinformasikan melalui sistem SAKTI dan email UPPS.
  5. Selengkapnya tentang alur akreditasi di sini

Jadwal pelaksanaan pengajuan akreditasi Program Studi untuk Program Studi Pasca Terakreditasi Pertama, Unggul, Unggul Internasional Pembelajaran Jarak Jauh terbagi dalam 3 batch pertahun dengan rincian:

1. Batch 1 : Minggu ke-1 bulan Januari – Minggu ke-3 bulan April (15 Minggu)

  • Pendaftaran, Pengunggahan Dokumen Akreditasi dan Pelunasan Akreditasi (1 – 14 Januari)
  • Penawaran Asesor (15 – 31 Januari)
  • Asesmen Kecukupan (1-14 Februari)
  • Asesmen Lapangan (15 Februari – 7 Maret)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (21 April)

2. Batch 2 : Minggu ke-1 bulan Mei – Minggu ke-3 bulan Agustus (15 Minggu)

  • Pendaftaran, Pengunggahan Dokumen Akreditasi dan Pelunasan Akreditasi (1 – 14 Mei)
  • Penawaran Asesor (15 – 31 Mei)
  • Asesmen Kecukupan (1 – 14 Juni)
  • Asesmen Lapangan (15 Juni – 7 Juli)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (21 Agustus)

3. Batch 3 : Minggu ke-1 bulan September – Minggu ke-3 bulan Desember (15 Minggu)

  • Pendaftaran, Pengunggahan Dokumen Akreditasi dan Pelunasan Akreditasi (1 – 14 September)
  • Penawaran Asesor (15 – 30 September)
  • Asesmen Kecukupan (1 – 14 Oktober)
  • Asesmen Lapangan (15 Oktober – 7 November)
  • Penerbitan Hasil Peringkat Akreditasi (21 Desember)

Jadwal Akreditasi

Keterangan:

  1. Tidak ada maksimal waktu pendaftaran akreditasi dengan masa habis akreditasi prodi, prodi dapat menyesuaikan pengajuan akreditasi dengan jadwal yang tersedia.
  2. Pendaftaran akun UPPS dapat dilakukan sewaktu-waktu.
  3. LAM Teknik akan menerbitkan Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara bagi PS yang telah mendaftar dan melakukan pelunasan bagi prodi yang masa akreditasinya habis pada batch terdaftar.
  4. Surat Keputusan Peringkat Akreditasi Sementara hanya diberikan satu kali dan berlaku sejak habisnya masa akreditasi hingga peringkat hasil akreditasi keluar pada akhir batch terdaftar.
  5. Selengkapnya tentang alur akreditasi di sini

Jadwal pelaksanaan banding terhadap peringkat akreditasi PS dibawah LAM Teknik terbagi dalam 3 batch pertahun dengan rincian:
1. Batch 1 : Minggu ke-1 bulan Januari – Minggu ke-3 bulan April (15 Minggu)
2. Batch 2 : Minggu ke-1 bulan Mei – Minggu ke-3 bulan Agustus (15 Minggu)
3. Batch 3 : Minggu ke-1 bulan September – Minggu ke-3 bulan Desember (15 Minggu)

Batch Banding

Keterangan:
UPPS/PS dapat mengajukan Banding atas keputusan Peringkat Akreditasi pada waktu-waktu sebagai berikut:

  1. Jika proses akreditasi dilakukan pada batch 1 dimana penyampaian akreditasi dilakukan pada minggu 3 bulan April, maka UPPS/PSdapat mengajukan Banding pada batch 3 mulai minggu 1 bulan September. Prosedur Banding untuk seterusnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan LAM Teknik.
  2. Jika proses akreditasi dilakukan pada batch 2 dimana penyampaian akreditasi dilakukan pada minggu 3 bulan Agustus, maka UPPS/PS dapat mengajukan Banding pada batch 1 mulai minggu 1 bulan Januari. Prosedur Banding untuk seterusnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan LAM Teknik.
  3. Jika proses akreditasi dilakukan pada batch 3 dimana penyampaian akreditasi dilakukan pada minggu 3 bulan Desember, maka UPPS/PS dapat mengajukan Banding pada batch 2 mulai minggu 1 bulan Mei. Prosedur Banding untuk seterusnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan LAM Teknik Ketentuaan lainnya