Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi (PT) atau program studi (PS) yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar PT. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu. Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat bidang ilmu sekaligus juga hakikat pengelolaan PS sebagai tim atau kelompok asesor. Keputusan mengenai kelayakan dan mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgements of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh unit pengelola program studi (UPPS) yang akan diakreditasi, yang diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan UPPS/PS.
Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya LAM Teknik untuk menilai dan menentukan peringkat PS berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan peringkat PS yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut: