Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik merupakan Lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi untuk program studi keteknikan di Indonesia. Berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat 6, untuk program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sehingga Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) akan lebih berfokus pada pengembangan sistem akreditasi nasional dan melakukan akreditasi pada level institusi pendidikan tinggi. Selanjutnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 36 Ayat 2 menyebutkan bahwa lembaga akreditasi mandiri dibentuk berdasarkan rumpun,pohon dan/atau cabang ilmu pengetahuan.
Bidang keteknikan merupakan salah satu pohon dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun keenam berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Bidang teknik merupakan salah satu dari 8 profesi yang telah memiliki Memorandum of Arrangement di ASEAN, sehingga mutu pendidikan tinggi bidang teknik harus dikendalikan dan senantiasa ditingkatkan. Pada tataran dunia, mutu pendidikan tinggi bidang teknik dapat merujuk kepada sistem penjaminan mutu eksternal yang disepakati dalam Washington Accord (WA) yang didirikan tahun 1989 oleh enam badan akreditasi dari negara Australia, Kanada, Inggris, Irlandia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Hampir setiap negara maju memiliki badan yang menjamin mutu pendidikan tinggi spesifik pada bidang teknik. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga akreditasi mandiri yang memiliki instrumen penilaian yang khusus bidang teknik, sehingga dapat melakukan perbaikan yang terus menerus dan bertanggungjawab kepada masyarakat atas penyelenggaraan program.
Berangkat dari gagasan tersebut, di bawah payung persatuan insinyur Indonesia (PII) sebagai perwakilan masyarakat dalam rumpun ilmu bidang teknik, maka pada tanggal 18 Februari 2021, melalui surat nomor 11125/MPK.A/HK.2021. LAM Teknik turut diperkenalkan kepada masyarakat melalui acara peluncuran secara simbolis oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) tanggal 10 Agustus 2021.
Bidang keteknikan merupakan salah satu pohon dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun keenam berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Dengan berdirinya lembaga akreditasi mandiri bentukan masyarakat pada bidang teknik diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam beberapa hal, yakni:
Tugas dan wewenang LAM Teknik menurut Peraturan Mendikbud RI
No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah:
Tujuan pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik
Sasaran strategis LAM Teknik yaitu:

Tata Nilai LAM Teknik yaitu:
LAM TEKNIK memiliki visi menjadi stimulator yang adaptif dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi keteknikan secara berkelanjutan. Visi tersebut ingin dicapai melalui pelaksanaan misi organisasi, yaitu mengembangkan dan memelihara kriteria dan instrumen akreditasi yang dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi keteknikan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan peraturan perundang-undangan ; Melakukan evaluasi, penetapan dan pemantauan terhadap status akreditasi program studi pendidikan tinggi teknik secara mandiri dan akuntabel dengan asas peningkatan mutu berkelanjutan; Menjalin kerja sama yang baik dengan semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan mutu pendidikan; Menjalankan tata kelola organisasi secara efektif dan akuntabel sebagai organisasi yang profesional.
LAM TEKNIK memandang bahwa akreditasi merupakan sarana bagi program studi untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikannya, sehingga akreditasi itu sendiri bukan sebagai tujuan. Oleh karena itulah, akreditasi LAM TEKNIK bersifat wajib sesuai dengan Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan kebutuhan untuk akreditasi merupakan kewajiban program studi untuk selalu meningkatkan kualitasnya. Akreditasi LAM TEKNIK bertaraf nasional di bawah pemantauan dan evaluasi oleh BAN-PT sesuai aturan perundangan yang berlaku. Kriteria akreditasi yang digunakan mengacu pada SAN DIKTI merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan dengan 7 kriteria yang terdiri dari : 1). Diferensiasi Misi; 2). Akuntabilitas; 3). Relevansi Pendidikan, Penelitian dan PkM; 4). Sumber Daya Manusia; 5). Sarana, Prasarana dan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L); 6). Mahasiswa dan luaran mahasiswa; 7). Penjamanan Mutu.
Sifat pelayanan akreditasi yang diberikan oleh LAM TEKNIK menuntut ketidakberpihakan, keadilan dan kesetaraan, juga bersifat rentan terhadap konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi obyektivitas proses akreditasi dan kredibilitas LAM TEKNIK, serta melibatkan penjagaan terhadap kerahasiaan informasi. Dengan demikian, setiap personil yang terlibat dalam pelayanan LAM TEKNIK harus memiliki standar perilaku etis tertinggi.
Dengan latar belakang di atas, maka LAM TEKNIK berkomitmen untuk :
• Menjalankan kegiatan akreditasi yang memberi nilai tambah, secara bertanggung jawab, profesional, amanah, efektif dan efisien.
• Memastikan semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan misi LAM TEKNIK memiliki standar etika tertinggi tentang kejujuran, keadilan, integritas dan profesionalisme.
• Menjamin penggunaan proses dan prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Menentukan dan mengevaluasi target-target berdasarkan sasaran mutu yang telah ditetapkan, dan
• Memberikan layanan yang sesuai kepada pemangku kepentingan dalam seluruh kegiatannya
Melalui penetapan, penerapan, dan pemeliharaan SMM berdasarkan ISO 9001: 2015”.