Loading Components..

Biaya Akreditasi

  1. Perwakilan UPPS melakukan registrasi/pendaftaran akreditasi melalui SAKTI.
  2. Setelah pendaftaran berhasil dan sekretariat menyetujui pengajuan dokumen registrasi, SAKTI akan mengirimkan notifikasi tentang Tagihan Pelunasan Akreditasi melalui email dan selanjutnya tagihan dapat diunduh di akun UPPS.
  3. UPPS dapat melunasi tagihan melalui transfer bank/mbanking/internet banking melalui nomor rekening yang tercantum pada Tagihan Pelunasan.
  4. Wakil UPPS wajib menuliskan keterangan Kode Akreditasi(wajib)_Nama PS_Nama Institusi_Nomor Invoice
  5. Setelah pelunasan, Wakil UPPS wajib mengunggah bukti pembayaran pada menu tagihan akreditasi di SAKTI.
  6. UPPS dipersilahkan melunasi tagihan akreditasi dengan skema membayar penuh atau dengan potongan pajak.
  7. Pengunggahan bukti transfer dengan membayar penuh tanpa memotong pajak memilih menu “Bayar Penuh”.
  8. Pengunggahan bukti transfer dengan memotong pajak memilih menu “Dengan Potongan Pajak”.
  9. Ketentuan Pemotongan Pajak
    • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) => LAM Teknik berada di bawah Persatuan Insiyur Indonesia (PII) sebagai lembaga non PKP dan tidak dikenakan PPN (Unduh Pernyataan Non PKP LAM Teknik).
    • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) => Pemungutan PPh Pasal 23 oleh penyetor/UPPS dipersilahkan, dengan memotong secara mandiri dari biaya yang tercantum sebesar 2% dan mengunggah bukti potong pajak ke SAKTI.
    • PS dapat menyetor pajak dengan NPWP PII berikut : 0755 1847 5101 8000 (unduh NPWP PII).

Biaya Akreditasi Terakreditasi Pertama NON PTN-BH, PTS dan PT Lainnya

Pengajuan akreditasi program studi baru atau akreditasi minimum ditujukan bagi program studi yang telah berdiri kurang dari 2 tahun sejak diterbitkannya SK Pendirian atau SK Izin Operasional Prodi dan belum mempunyai SK Akreditasi Minimum/Terakreditasi Pertama. Pembiayaan Akreditasi Terakreditasi Pertama Program Studi Baru yang dutujukan untuk NON PTN-BH, PTS dan PT Lainnya tidak dipungut Biaya.

Biaya Akreditasi Terakreditasi Pertama PTN-BH

Pembukaan Prodi Baru PTN-BH ditujukan sebagai pemenuhan syarat minimum untuk pembukaan prodi baru bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) berdasarkan Peraturan LAM Teknik Nomor 1 Tahun 2024 ttg Biaya Akreditasi Prodi Baru PTN-BH yaitu:

Rp. 29.000.000,-

Berikut ketentuan terkait pembiayaan Akreditasi Minimum Program Studi Baru LAM Teknik :

  1. Biaya yang dikenakan kepada Program Studi PTN-BH sudah mencakup seluruh proses validasi dokumen dan asesmen lapangan.
  2. Biaya dikenakan per program studi untuk 2 tahun status akreditasi.
  3. Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
  4. Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
  5. Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
  6. Selengkapnya terkait pembiayaan Akreditasi Minimum Program Studi BaruLAM Teknik dapat diunduh pada link berikut : Unduh dokumen.

Sesuai dengan Permendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pembiayaan Pasca Terakreditasi Pertama dibebankan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Sesuai dengan Permendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pembiayaan akreditasi perpanjangan tidak dikenakan biaya.

Pembiayaan Akreditasi Unggul ditujukan untuk Program Studi Akademik, Vokasi, Kedinasan, Pembelajaran Jarak Jauh dan Profesi Insinyur. Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) saat ini akan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Berikut ketentuan terkait pembiayaan Akreditasi Unggul LAM Teknik :

  1. Biaya dikenakan per program studi untuk 5 tahun status akreditasi.
  2. Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
  3. Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
  4. Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
  5. Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
  6. Keterlambatan pelunasan biaya akreditasi akan mengakibatkan pergeseran jadwal pelaksanaan akreditasi pada batch berikutnya.

Pembiayaan Akreditasi Unggul Internasional ditujukan untuk bagi program studi pada jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan yang telah memperoleh akreditasi internasional oleh IABEE atau lembaga yang terafiliasi dengan Washingston Accord dan Seoul Accord

Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) untuk Unggul Internasional yaitu:

Rp. 53.000.000,-

Berikut ketentuan terkait pembiayaan Akreditasi Unggul Internasional AM Teknik :

  1. Biaya dikenakan per program studi untuk 5 tahun status akreditasi.
  2. Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
  3. Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
  4. Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
  5. Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.
  6. Keterlambatan pelunasan biaya akreditasi akan mengakibatkan pergeseran jadwal pelaksanaan akreditasi pada batch berikutnya.
  7. Ketentuan terkait pembiayaan akreditasi Unggul Internasional selengkapnya sebagai berikut: Unduh dokumen.

Pembiayaan Banding ditujukan untuk pengajuan banding terhadap hasil akreditasi. Biaya yang dikenakan kepada program studi terkait dengan layanan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan ( LAM Teknik ) akan diiformasikan lebih lanjut.

Berikut ketentuan terkait Pembiayaan Banding terhadap Hasil Akreditasi LAM Teknik :

  1. Biaya dikenakan apabila program studi telah memenuhi syarat untuk mengajukan banding.
  2. Biaya yang dikenakan sudah mencakup seluruh proses akreditasi.
  3. Tidak ada pungutan biaya untuk pendaftaran akun SAKTI.
  4. Tagihan Pembayaran dan Bukti Pembayaran diproses melalui SAKTI.
  5. Pembayaran tidak dapat diangsur atau dilakukan bertahap.